Monday, July 8, 2019

Karya Tulis Ilmiah PENANGANAN TINDAK PIDANA KEKERASAN OKNUM KEPOLISIAN TERHADAP JUNIOR DI GORONTALO

Karya Tulis Ilmiah
PENANGANAN TINDAK PIDANA KEKERASAN OKNUM KEPOLISIAN TERHADAP JUNIOR DI GORONTALO


.
.
.



BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Tindakan “kekerasan” baik yang dilakukan perseorangan maupun yang dilakukan bersama-sama atau berkelompok, sangat mengganggu ketertiban masyarakat bahkan dapat meresahkan masyarakat. Tampaknya kesadaran akan menghargai hak asasi seseorang dan rasa mencintai sesama manusia semakin menipis atau pertumbuhannya tidak sebagaimana yang diharapkan sehingga perilaku “berbuat baik untuk sesama atau terhadap orang lain” sudah semakin tidak kelihatan.
Masyarakat pada dasarnya merupakan suatu organisasi sosial yang selalu bergerak dan berubah. Dalam pandangan Ibnu Khaldun,[1]konflik adalah bagian dari fitrah manusia sebagai elemen masyarakat yang selalu menuntut perubahan menyebabkan masyarakat tidak dalam kondisi yang stabil, terintegrasi, harmonis dan saling memenuhi. Namun di lain pihak manusia dilahirkan dengan otonominya sendiri atas pikiran yang dimilikinya dituntut untuk bisa meneyelaraskannya dengan pihak lain. Berdasarkan fitrah tersebut maka masyarakat akan selalu memperlihatkan konflik dan perubahan. Dalam pandangan ini konflik dalam masyarakat pada dasarnya merupakan suatu mekanisme yang mendorong masyarakat untuk berubah dan bergerak. Konflik dianggap sebagai suatu perubahan dalam sistem sosial. Konflik dan perubahan merupakan suatu siklus kehidupan masyarakat yang berlangsung secara terus menerus.
Terkait perubahan siklus kehidupan maka masyarakat di era globalisasi tidak dapat terlepas dari kecanggihan teknologi gawai yang menampilkan berbagai konten dari seluruh belahan dunia. Telah banyak jika suatu konflik bahkan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku dengan sengaja direkam dalam bentuk dokumentasi video. Ditambah warganet yang selalu bergantung internet dan jejaring media sosial demi  menyuguhkan aksi yang kurang berkenan maka pihak-pihak konflik maupun kekerasan mengunggahnya ke berbagai jejaring media sosial. Sudah bukan suatu rahasia hal tersebut segera viral dalam arti menyebar luas kurun waktu jangka pendek serta disaksikan jutaan pasang mata warganet.
Dalam video yang kami teliti berasal dari berbagai sumber berita pendukung dapat dinilai mulai dari gaya tubuh dan sikap korban kekerasan yang konsisten berdiri tegap menimbulkan kesimpulan para warganet yang beragam. Aksi kekerasan di Gorontalo demikian tentu erat kaitannya dengan nama kepolisian yang memiliki nama baik di mata masyarakat. Polisi merupakan aparatur negara yang bertugas mewakili negara untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum seperti yang tercantum dalam Pasal 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang berbunyi :
“Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.”
Di satu sisi, kepolisian tidak hanya berada di bawah naungan negara yakni di bawah naungan nama kepolisian sebagai aparatur negara. Tindakan pelanggaran yang dilakukan tentu tidak akan sama dengan pelanggaran hukum yang dilakukan masyarakat pada umumnya. Bentuk pemecahan konflik kekerasan memiliki prosedur tersendiri yang tertib hukum bagi oknum polisi yang melakukan tindak pidana maupun pelanggaran peraturan. Berdasarkan uraian di atas maka penulis memilih judul “Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Oknum Kepolisan terhadap Junior di Gorontalo”


[1] Abd Ar Rahman Bin Muhammed Ibn Mukadimah, terjemahan Franz Rosenthal, ditelusuri melalui http:/ /www.muslimphilosopy.com/ik/ Muqaddimah/ Chapter1/Ch_1_01.htm diakses pada tanggal 19 November 2016, pukul 10.00


pihak-pihak konflik maupun kekerasan mengunggahnya ke berbagai jejaring media sosial. Sudah bukan suatu rahasia hal tersebut segera viral dalam arti menyebar luas kurun waktu jangka pendek serta disaksikan jutaan pasang mata warganet.
Dalam video yang kami teliti berasal dari berbagai sumber berita pendukung dapat dinilai mulai dari gaya tubuh dan sikap korban kekerasan yang konsisten berdiri tegap menimbulkan kesimpulan para warganet yang beragam. Aksi kekerasan di Gorontalo demikian tentu erat kaitannya dengan nama kepolisian yang memiliki nama baik di mata masyarakat. Polisi merupakan aparatur negara yang bertugas mewakili negara untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum seperti yang tercantum dalam Pasal 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang berbunyi :
“Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.”
Di satu sisi, kepolisian tidak hanya berada di bawah naungan negara yakni di bawah naungan nama kepolisian sebagai aparatur negara. Tindakan pelanggaran yang dilakukan tentu tidak akan sama dengan pelanggaran hukum yang dilakukan masyarakat pada umumnya. Bentuk pemecahan konflik kekerasan memiliki prosedur tersendiri yang tertib hukum bagi oknum polisi yang melakukan tindak pidana maupun pelanggaran peraturan. Berdasarkan uraian di atas maka penulis memilih judul “Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Oknum Kepolisan terhadap Junior di Gorontalo”
1.1    Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah dikemukakan sebelumnya, resiko yang tidak jarang dihadapi masyarakat dewasa ini akibat kecanggihan teknologi dengan munculnya jaringan media sosial adalah dapat mengetahui berita konflik kekerasan terkini di berbagai wilayah dari unggahan pelaku yang di bagikan oleh warganet.
Merujuk pada pendahuluan, dapat ditarik beberapa penelitian, antara lain :
1.             Apa faktor penyebab munculnya kekerasan yang dilakukan oknum kepolisian terhadap junior?
2.             Bagaimana pengaruh kekerasan tersebut terhadap kode etik kepolisian di mata masyarakat ?
3.             Apa penanganan yang tepat terhadap tindak kekerasan tersebut ?

1.2    Tujuan Penelitian
Sesuai dengan perumusan masalah di atas, maka tujuan dari penelitian ini adalah :
1.                   Untuk mengetahui faktor penyebab munculnya kekerasan yang dilakukan oknum kepolisan terhadap junior.
2.                   Untuk mengetahui pengaruh kekerasan oleh oknum kepolisisan terhadap kode etik kepolisian di mata masyarakat.
3.                   Untuk mengetahui penanganan yang tepat terhadap tindak kekerasan tersebut.

1.3    Manfaat Penelitian
Adapun manfaat dari penelitian ini adalah sebagai berikut :
1.    Bagi Peneliti
Dapat menambah wawasan dan pengetahuan tentang penanganan konflik dan kekerasan yang dilakukan oleh oknum kepolisian.

2.    Bagi Masyarakat
Menjadi bahan bacaan dan sebagai salah satu sumber pengetahuan bagi masyarakat umum yang peduli terhadap masalah hukum utamanya dalam hal tindak pidana kekerasan yang dilakukan oknum kepolisian.

3.    Bagi Aparat penegak hukum
Dapat menjadi bahan masukan sekaligus kritik yang membangun bagi aparat penegak hukum.
4.    Bagi Peneliti lain.
Dapat menjadi bahan acuan untuk melahirkan penelitian lain yang relevan dan lebih terperinci tentang konflik yang terjadi di lingkungan sosial.

BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

2.1 Landasan Teori
Berdasarkan judul penelitian oleh penulis mengenai “Penanganan tindak hukum kekerasan oknum kepolisian terhadap Junior di Gorontalo” maka diperlukan penjelasan mengenai pengertian penanganan, tindak pidana, kekerasan, kepolisan, junior.

2.1.1   Penanganan
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Penanganan adalah proses, cara, perbuatan menangani; penggarapan. Penanganan memiliki 1 arti serta berasal dari kata dasar tangan. Penanganan memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga penanganan dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan. Kata dasar tangan mengalami berbagai bentukan salah satunya mendapat awalan Pe dan akhiran an akan membentuk kata Pe-tangan-an menjadi penanganan. Artinya sesuatu yang berhubungan dengan tangan sebagai alat untuk melakukan pekerjaan sehingga mengandung arti penyelesaian satu atau serangkaian proses pekerjaan
2.1.2   Tindak Pidana
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dikenal dengan istilah stratbaar feit dan dalam kepustakaan tentang hukum pidana sering mempergunakan istilah delik, sedangkan pembuat undang-undang merumuskan suatu undang-undang mempergunakan istilah peristiwa pidana atau perbuatan pidana atau tindak pidana. Tindak pidana merupakan suatu istilah yang mengandung suatu pengertian dasar dalam ilmu hukum, sebagai istilah yang dibentuk dengan kesadaran dalam memberikan ciri tertentu pada peristiwa hukum pidana. Tindak pidana mempunyai pengertian yang abstrak dari peristiwa-peristiwa yang kongkrit dalam lapangan hukum pidana, sehingga tindak pidana haruslah diberikan arti yang bersifat ilmiah dan ditentukan dengan jelas untuk dapat memisahkan dengan istilah yang dipakai sehari-hari dalam kehidupan masyarakat. (Kartonegoro, Diktat Kuliah Hukum Pidana, Jakarta: Balai Lektur Mahasiswa,hal62)


Seperti yang diungkapkan oleh seorang ahli hukum pidana yaitu Prof. Moeljatno, SH, yang berpendapat bahwa pengertian tindak pidana yang menurut istilah beliau yakni perbuatan pidana adalah Perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa melanggar larangan tersebut.”   (Moeljatno 54:1987 )
Jadi berdasarkan pendapat tersebut di atas pengertian dari tindak pidana yang dimaksud adalah bahwa perbuatan pidana atau tindak pidana senantiasa merupakan suatu perbuatan yang tidak sesuai atau melanggar suatu aturan hukum atau perbuatan yang dilarang oleh aturan hukum yang disertai dengan sanksi pidana yang mana aturan tersebut ditujukan kepada perbuatan sedangkan ancamannya atau sanksi pidananya ditujukan kepada orang yang melakukan atau orang yang menimbulkan kejadian tersebut. Dalam hal ini maka terhadap setiap orang yang melanggar aturan-aturan hukum yang berlaku, dengan demikian dapat dikatakan terhadap orang tersebut sebagai pelaku perbuatan pidana atau pelaku tindak pidana. Akan tetapi haruslah diingat bahwa aturan larangan dan ancaman mempunyai hubungan yang erat, oleh karenanya antara kejadian dengan orang yang menimbulkan  kejadian juga mempunyai hubungan yang erat pula. 

Sehubungan dengan hal pengertian tindak pidana ini Prof. DR. Bambang Poernomo, SH, berpendapat bahwa perumusan mengenai perbuatan 
pidana akan lebih lengkap apabila tersusun sebagai berikut: “Bahwa perbuatan pidana adalah suatu perbuatan yang oleh suatu aturan hukum pidana dilarang dan diancam dengan pidana bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut.”     (Poernomo, Bambang. Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1992, hal 130)
Tindak pidana merupakan bagian dasar dari pada suatu kesalahan yang dilakukan terhadap seseorang dalam melakukan suatu kejahatan. Jadi untuk adanya kesalahan hubungan antara keadaan dengan perbuatannya yang menimbulkan celaan harus berupa kesengajaan atau kelapaan. Dikatakan bahwa kesengajaan (dolus) dan kealpaan (culpa) adalah bentuk-bentuk kesalahan sedangkan istilah dari pengertian kesalahan (schuld) yang dapat menyebabkan terjadinya suatu tindak pidana adalah karena seseorang tersebut telah melakukan suatu perbuatan yang bersifat melawan hukum sehingga atas`perbuatannya tersebut maka dia harus bertanggung jawabkan segala bentuk tindak pidana yang telah dilakukannya untuk dapat diadili dan bilamana telah terbukti benar bahwa telah terjadinya suatu tindak pidana yang telah dilakukan oleh seseorang maka dengan begitu dapat dijatuhi hukuman pidana sesuai dengan pasal yang mengaturnya. (Kartonegoro, Op Cit, hal 156)
2.1.1        Kekerasan
Secara umum kekerasan dapat didefinisikan sebagai perbuatan  , Secara etimologis, kekerasan merupakan terjemahan dari kata violence, berasal dari bahasa Latin yaitu violentia yang berarti force (kekerasan). Sementara itu, secara terminologi kekerasan (violent didefinisikan sebagai perilaku pihak yang terlibat konflik yang bisa melukai lawan konfliknya untuk memenangkan konflik. Jika kita merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBB), kekerasan didefinisikan sebagai perbuatan seseorang atau kelompok yang menyebabkan cedera atau matinya orang lain atau menyebabkan kerusakan fisik atau barang orang lain.seseorang atau sekelompok orang yang menyebabkan cedera atau hilangnya nyawa seseorang atau dapat menyebabkan kerusakan fisik atau barang orang lain. Adapun secara sosiologis, kekerasan dapat terjadi di saat individu atau kelompok yang melakukan interaksi sosial mengabaikan norma norma dan nilai-nilai sosial yang berlaku di dalam masyarakat dalam mencapai ujuan.

Dengan norma dan nilai sosial tersebut, maka akan teriadi tindakan-tindakan tidak rasional yang akan menimbulkan kerugian di pihak tetapi dapat menguntungkan diri sendiri. Menurut Johan Galtung, kekersana merupakan sikap menekan pihak lawan, baik secara fisik, verbal, maupun psikologi. Menurut Walter miller, kekerasan adalah tindakan-tindakan yang secara hukum dilarang dan sasaran utamanya adalah menggunakan kekuatan, baik fisik maupun ancaman yang mengakibatkan luka-luka kepada seseorang, rusaknya harta benda, bahkan kematian seseorang. Menurut Soerjono Soekanto, kekerasan penggunaan kekuatan fisik paksa terhadap orang atau benda. Adapun kekerasan sosial adalah kekerasan yang dilakukan terhadap orang dan barang karena orang dan barang tersebut termasuk dalam kategori sosial tertentu. Kekerasan digolongkan dalam proses disosiatif karena menyebabkan ketidakharmonisan sebagai akibat pertentangan antaranggota kelompok masyarakat. Konflik dan kekerasan sebenarnya dua konsep yang berbeda, tetapi keduanya memiliki hubungan erat. Intinya, kekerasan merupakan tindak lanjut dari konflik serta merupakan alat unuk melakukan konflik. Konflik merupakan bagian dari fenomena sosial dalam masyarakat. Banyak pelaku konflik (pihak yang terlibat konflik) memiliki kecenderungan untuk melanjutkan konflik, saling meniadakan, dan saling mengalahkan. Konflik yang disertai emosi mendorong seseorang untuk menyerang individu lain menggunakan kekerasan. Di sinilah bentuk hungan anatar konflik dan kekerasan. Selain itu, 
suatu konflik belum tentu berlanjut menjadi kekerasan, namun tindakan kekerasan dapat dipastikan didahului oleh konflik.

2.1.1   Kepolisian
Menurut Satjipto Raharjo polisi merupakan alat negara yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, memberikan pengayoman, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat (Satjipto Raharjo, 2009: 111). Selanjutnya Satjipto Raharjo yang mengutip pendapat Bitner menyebutkan bahwa apabila hukum bertujuan untuk menciptakan ketertiban dalam masyarakat, diantaranya melawan kejahatan. Akhirnya polisi yang akan menentukan secara konkrit apa yang disebut sebagai penegakan
ketertiban (Satjipto Rahardjo, 2009:117).
Dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Pasal 1 ayat (1) dijelaskan bahwa Kepolisian adalah segala hal-ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Istilah kepolisian dalam Undang-undang ini mengandung dua pengertian, yakni fungsi polisi dan lembaga polisi. Dalam Pasal 2 Undang-undang N0.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, fungsi kepolisian sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, pelindung, pengayom dan pelayan kepada masyarakat. Sedangkan lembaga kepolisian adalah organ pemerintah yang ditetapkan sebagai suatu lembaga dan diberikan kewenangan menjalankan fungsinya berdasarkan peraturan perundang-undangan( Sadjijono, 2008: 5253).
Selanjutnya Pasal 5 Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menyebutkan bahwa:
1)       Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2)       Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Kepolisian Nasional yang merupakan satu kesatuan dalam melaksanakan peran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
2.1.1   Junior
Junior memiliki 2 arti. Junior adalah sebuah hononim  karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda. Junior memiliki arti dalam kelas adjektiva atau kata sifat sehingga junior dapat mengubah kata benda atau kata ganti, biasanya dengan menjelaskannya atau membuatnya menjadi lebih spesifik. Junior berarti berpangkat atau berkedudukan lebih rendah; lebih muda keanggotaannya
2.3 Kerangka Berpikir
Tabel 1 : kerangka berpikir
            Dalam kerangka berpikir tersebut didapatkan hasil bahwa kepolisian memiliki anggota yang dapat dibagi beberapa oknum senior dan oknum junior yang dipertemukan pada pramula konflik melalui media komunikasi jejaring media sosial (instagram) saat siaran langsung. Karena terjadi interaksi situasi konflik antara pihak yang terlibat maka tersangka melakukan tindak lanjut berupa aksi kekerasan. Selanjutnya dilakukan peneyelesaian konflik dengan penanganan tindak pidana terhadap pelaku kekerasan.
BAB III
METODELOGI PENELITIAN

1.1    Waktu Pelaksanaan
Penelitian tentang “Penanganan Tindak Pidana Hukum Kekerasan Oknum Kepolisian Terhadap Junior di Gorontalo dilakukan selama ±1 bulan mulai  tanggal 26 Maret 2018 sampai dengan 21 April 2018
1.2    Objek Penelitian
Objek penelitian yang kami teliti yaitu penanganan tindak pidana hukum kekerasan oknum kepolisian terhadap junior di Gorontalo
1.3    Jenis Pendekatan Penelitian
Penulis menggunakan metode pendekatan penelitian kualitatif-deskriptif karena penelitian ini mempunyai tujuan untuk memperoleh jawaban yang terkait dengan pendapat, tanggapan atau persepsi seseorang sehingga pembahasannya harus secara kualitatif atau menggunakan uraian kata-kata. “Penelitian deskriptif mencoba mencari deskripsi yang tepat dan cukup dari semua aktivitas, objek, proses, dan manusia”. (Sulistyo-Basuki, 2010:110).
Pengertian Deskriptif Kualitatif yaitu suatu prosedur penelitian yang menggunakan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan pelaku yang dapat diamati.” Sama halnya menurut arif Furchan, Pendekatan kualitatif, yaitu suatu prosedur penelitian yang menghasilkan data

deskriptif berupa ucapan atau tulisan dan perilaku yang dapat diamati dari subyek itu sendiri.
Penelitan kualitatif merupakan sebuah penelitian yang  digunakan untuk mengungkapkan permasalahan dalam kehidupan kerja organisasi pemerintah, swasta, kemasyarakatan, kepemudaan, perempuan, olah raga, seni dan budaya, dan lain-lain sehingga dapat dijadikan suatu kebijakan untuk dilaksanakan demi kesejahteraan bersama. Menurut Sugiyono, (2008: 205) “ Masalah dalam penelitian kualitatif bersifat sementara, tentative dan akan berkembang atau berganti setelah peneliti berada dilapangan”.
1.1              Jadwal Kegiatan
NO Urut

Jenis Kegiatan

               Bulan/Minggu
KET
Maret
April

4
1
2
3

1.
Pendahuluan









2.
Penyusunan proposal









3.
Pelaksanaan penelitian










a. Pengumpulan data










b.Pembahasan masalah/analisis data









4.
Kesimpulan









5.
Penyusunan laporan






























1.1    Metode Pengumpulan Data
Metode secara umum diartikan sebagai proses, cara, atau prosedur yang digunakan untuk memecahkan suatu masalah. Metode yang digunakan untuk mengumpulkan data dalam penelitian ini adalah studi pustaka.
Studi pustaka merupakan langkah awal dalam metode pengumpulan data.Studi pustaka merupakan metode pengumpulan data yang diarahkan kepadapencarian data dan informasi melalui dokumen-dokumen, baik dokumen tertulis,foto-foto, gambar, maupun dokumen elektronik yang dapat mendukung dalamproses penulisan.”Hasil penelitian juga akan semakin kredibel apabila didukungfoto-foto atau karya tulis akademik dan seni yang telah ada.”(Sugiyono,2005:83).Maka dapat dikatakan bahwa studi pustaka dapat memengaruhi kredibilitas hasil penelitian yang dilakukan.
1.2              Pengolahan Data
Pengolahan data merupakan langkah yang terpenting dalam suatu penelitian. Data yang telah diperoleh akan dianalisis pada tahap ini sehingga dapat ditarik kesimpulan. Dalam penelitian ini menggunakan teknik analisis model Miles and Huberman. Menurut (Miles and Huberman dalam Sugiyono, 2005:91) “mengemukakan bahwa aktivitas analisis data kualitatif dilakukan secara interaktif dan berlangsung secara terus menerus sampai tuntas, sehingga datanya sudah jenuh.”
Data kualitatif merupakan data yang bersumber dari deskripsi yang luas dan memuat penjelasan mengenai suatu proses yang terjadi dalam lingkup setempat. Data yang terkumpul dalam penelitian kualitatif ditulis dalam catatan-catatan. Adapun pengolahan data dalam metode penelitian kualitatif sebagai berikut.
1.         Reduksi Data
Reduksi merupakan proses mengubah rekaman data ke dalam pola, fokus, kategori, atau pokok permasalahan tertentu. Pada dasarnya, reduksi data dapat diartikan sebagai proses pemilihan data, pemusatan perhatian dalam penyerdehanaan data, pengabstrakan data, dan transformasi data kasar yang terdapat dalam catatan tertulis di lapangan. Dengan demikian, reduksi data dilakukan untuk merangkum atau menyeleksi data-data yang telah tercatat dalam field notes.
1.         Penyajian Data
Penyajian data merupakan sekumpulan informasi yang tersusun sehingga memberi kemungkinan adanya penarikan kesimpulan dan pengambilan tindakan. Penyajian data juga dapat diartikan sebagai proses penulisan data yang telah direduksi. Adapun penyajian data yang sering digunakan yaitu dalam teks naratif, matriks, grafik, jaringan, dan bagan.
2.         Verifikasi (Menarik Kesimpulan)
Verifikasi merupakan suatu kegiatan dalam pembentukan penggabungan data yang utuh. Kegiatan tersebut sudah dimulai sejak permulaan data dengan mencari arti mengenai segala hal yang telah dicatat atau disusun menjadi konfigurasi tertentu.
1.1    Analisis data
Pada penelitian yang kami lakukan terhadap berita yang marak di bulan Maret 2018 terkait kekerasan yang dilakukan oknum kepolisian senior terhadap juniornya di Gorontalo memerlukan alat bantu analisis segitiga SPK. Analisis ini berawal dari adanya premis yang menganggap pada dasarnya konflik memiliki tiga faktor utama yaitu situasi, perilaku, dan sikap pihak-pihak yang berkonflik

Sikap





Perilaku                                                       Situasi 

* segitiga gambar sendiri yak, pake shapes. maaf ga bisa input disini ehehe, pokoknya tiap tepi ada tulisan sikap perilaku situasi

BAB IV
HASIL PENELITIAN

1.1    Deskripsi Penelitian
     Berdasarkan rumusan masalah, landasan teori dan kerangka berpikir maka dapat dipaparkan bahwa sebuah konflik dapat diselesaikan melalui proses akomodasi. Secara umum pengertian akomodosi dalam sosiologi adalah bentuk interaksi sosial yang dilakukan menusia, baik perorangan maupun kelompok yang bertujuan untuk menyelesaikan suatu permasalahan atau pertentangan yang terjadi tanpa menghancurkan manusia yang lainnya agar tidak muncul rasa kehilangan kepribadian.
Terkait perubahan siklus kehidupan maka masyarakat di era globalisasi tidak dapat terlepas dari kecanggihan teknologi gawai yang menampilkan berbagai konten dari seluruh belahan dunia. Telah banyak jika suatu konflik bahkan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku dengan sengaja direkam dalam bentuk dokumentasi video. Ditambah warganet yang selalu bergantung internet dan jejaring media sosial demi  menyuguhkan aksi yang kurang berkenan maka pihak-pihak konflik maupun kekerasan mengunggahnya ke berbagai jejaring media sosial. Sudah bukan suatu rahasia hal tersebut segera viral dalam arti menyebar luas kurun waktu jangka pendek serta disaksikan jutaan pasang mata warganet.
Dalam kasus yang kami analisis dari berbagai sumber dapat diketahui faktor munculnya konflik yaitu sikap merasa tidak dihargai oleh kelompok junior. Mengingat terdapat status sosial vertikal yakni oknum senior yang tentu merasa berhak untuk dihargai dan mendapat penghormatan dari para juniornya. Akibatnya muncul lah sifat interpersonal berupa rasa dendam dan psikologi emosional maka para oknum melancarkannya dengan melakukan tindak kekerasan yang dianggapnya sebagai pelajaran bagi para junior untuk hormat pada senior.
Seharusnya polisi sebagai pengayom masyarakat dan memberi teladan baik bagi masyarakat. Tindakan semena-mena tidak dilakukan oleh semua anggota polisi bahkan dalam satu institusi, namun hanya dilakukan oleh  segelintir oknum polisi. Perilaku demikian dapat menimbulkan sikap sinis masyarakat terhadap institusi kepolisian. Tindakan seperti ini akan memberi penilaian subjektif masyarakat, dimana polsisi yang seharusnya melindungi masyarakat dari tindak kejahatan dan kekerasan seolah dilakukan oleh pihak kepolisian sendiri. Sehingga dalam masyarakat tercipta stigma apabila berurusan dengan polisi berarti menghadapi masalah dan kesulitan yang serius.
Penanganan yang tepat terhadap tindak kekerasan tersebut dibagi menjadi 3 yaitu upaya pre-emtif, upaya preventif, upaya represif. Upaya represif yaitu melakukan suatu peradilan khusus terhadap anggota yang melakukan tindak pidana kekerasan serta dilanjutkan hukum pidana sebagai warga negara.
1.1    Analisis Alat Bantu Konflik
1.      Sejarah Konflik
a.    Pra Konflik
Pelaku kekerasan yakni senior polri samapta bhayangkara (sabhara) Polda Gorontalo tersinggung karena salah satu korban pada masa status siswa sedang live streaming di medsos instagram lalu salah satu korban disapa dengan kata komandan, namun tidak ditanggapi oleh korban sehingga tersangka tidak terima dan sakit hati lalu merencanakan untuk memberikan tindakan pada korban.
b.         Krisis
Pada hari sabtu 10 Maret 2018 pelaku mengundang  korban dan temannya. Dan terjadilah kekerasan yakni korban di tampar beberapa kali dan ditendang bagian perut korban.
c.         Pasca Konflik
 Kepala biro penerangan masyarakat polri, brigadir jenderal menuturkan akan dilakukan mekanisme proses penanganan tindak pelanggaran tersebut.
1.      Isu Konflik
Berita tersebut diperkuat dengan adanya video kekerasan yang viral di masyarakat dan menurunkan kode etik kepolisian yang seharusnya mengayomi masyarakat.
2.    Aktor Konflik
Yaitu pihak tersangka senior oknum kepolisian dengan junior siswanya sekaligus ada pihak yang mengklarifikasi  dan menindaklanjuti yaitu atasan kepolisian.

3.    Pandangan Antaraktor
1.         Tersangka memberi pelajaran pada korban agar dihargai dan meluapkan emosinya pada korban
2.         Korban memiliki pandangan agar konflik segera terselesaikan dan tidak berlanjut dalam jangka panjang.
3.         Atasan kepolisian mengharapkan dengan adanya kasus tersebut memberi pelajaran bagi kepolisian dan masyarakat bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan oknum kepolisian akan melewati jalur tertib hukum pidana kepolisian.
4.    Hubungan Antaraktor
Dalam kasus kekerasan tersebut memiliki hubungan antar pihak yang termasuk hubungan yang bersifat konflik dari rincian-rincian sejarah konflik diatas antaraktor memiliki hubungan konflik utama berupa tindak kekerasan senior kepolisian terhadap juniornya
5.    Akar Penyebab Konflik
Konflik kekerasan tersebut cenderung berisikan pada dimensi psikologis yakni rasa sakit hati dan prasangka negative, emosi, tersinggung . Pihak tersangka yang menjadi alasan munculnya konflik kekerasan
6.      Analisis Alat Bantu Konflik
Pada penelitian yang kami lakukan terhadap berita yang marak di bulan Maret 2018 terkait kekerasan yang dilakukan oknum kepolisian senior terhadap juniornya di Gorontalo memerlukan alat bantu analisis segitiga SPK. Analisis ini berawal dari adanya premis yang menganggap pada dasarnya konflik memiliki tiga faktor utama yaitu situasi, perilaku, dan sikap pihak-pihak yang berkonflik. 


-          Daftar isu

Yaitu daftar berbagai isu bagi setiap komponen atau kunci permasalahan yang berhubungan dengan sikap, perilaku, dan situasi.
a)      Sikap
Sikap yang dimiliki pihak tersangka pada pra konflik yaitu munculnya perasaan tidak dihargai akibat ketiadaan respon korban saat disapa melalui siaran langsung media sosial instagram.
Adapun sikap yang dimiliki korban yaitu
b)      Perilaku
Yakni munculnya aktivitas manusia yang dapat diamati baik secara langsung maupun tidak langsung. Pada video analisis dapat disimpulkan pelaku meluapkan emosional dengan bentuk kekerasan fisik yang diberikan beberapa kali pada korban dan tindakan merendahkan junior tersebut. Di tambah rekan korban yang menambah hukuman sebagai bentuk balas dendam. Perilaku yang dimiliki junior kepolisian adalah terbuka dibuktikan mau menerima tawaran mendatangi tasyakuran dan juga tidak dapat membela dirinya mengingat tersangka keadaan sangat emosional.
c)      Situasi
Tindak kekerasan yang dilakukan merupakan dibawah naungan korps kepolisian yang tentu dengan pandangan subjektif bahwa kepolisian adalah pihak yang mengayomi.
-          Usulan kebutuhan
Diharapkan kasus ini sebagai pembelajaran anggota kepolisian pada umumnya untuk tidak melakukan tindakan kekerasan akibat kesalahpahaman masing-masing pihak. Mengingat resiko dihadapi dari tindakan tersebut berupa tindak kedispilinan dibawah kepolisan serta tindak pidana hukum yang berlaku di masyarakat.
-          Ketakutan pokok
Aksi kekerasan ini agar tidak terulang lagi di masa yang akan datang dengan motif yang sama. Pihak korban melaporkan adanya tindak kekerasan pada kepolisian agar segera ditangani dan kasus segera selesai.

Dari penjelasan diatas dapat ditarik analisis dengan alat bantu konflik bahwa kekerasan berdasar status sosial vertikal dari kalangan atas ke kalangan bawah memiliki sikap awal munculnya konflik berupa rasa tidak dihormati atau dihargai kalangan bawah. Sikap merasa harus disanjung tersebut menimbulkan kesalahfahaman dari pihak korban berdampak pada perilaku emosional yang diluapkan dengan kekerasan fisik. Terlebih dalam cangkupan kelompok pengayom masayrakat tentu hal ini tidak diharapkan bahwa masyarakat akan menilai negatif mengingat norma-norma yang belaku dalam kepolisan tidak berbanding lurus dengan tindakan para oknum tersebut.

4.3    Pembahasan Masalah
Tindak pidana kekerasan yang dilakukan oleh oknum kepolisian sudah tidak asing lagi terdengar di kalangan masyarakat, khususnya mengenai kekerasan yang dilakukan oleh kepolisian terhadap seseorang atau kelompok  yang mengakibatkan penderitaan bukan hanya fisik saja akan tetapi mental seseorang atau kelompok tersebut. Banyaknya kasus kekerasan yang dilakukan  oleh oknum kepolisian dengan faktor-faktor yang berbeda. Faktor-faktor tersebut diantaranya faktor ekonomi, sosial, budaya dan lain-lain.
Pada dasarnya, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Kasus yang terjadi tersebut tentu berdampak terhadap penilaian institusi kepolisan yang buruk. Seharusnya polisi sebagai pengayom masyarakat dan memberi teladan baik bagi masyarakat. Tindakan semena-mena tidak dilakukan oleh semua anggota polisi bahkan dalam satu institusi, namun hanya dilakukan oleh segelintir oknum polisi. Perilaku demikian dapat menimbulkan sikap sinis masyarakat terhadap institusi kepolisian. Tindakan seperti ini akan memberi penilaian subjektif masyarakat, dimana polsisi yang seharusnya melindungi masyarakat dari tindak kejahatan dan kekerasan seolah dilakukan oleh pihak kepolisian sendiri. Sehingga dalam masyarakat tercipta stigma apabila berurusan dengan polisi berarti menghadapi masalah dan kesulitan yang serius.
Usaha penanggulangan suatu Tindak Pidana, apakah itu menyangkut kepentingan hukum seseorang, masyarakat, aparat penegak hukum maupun kepentingan hukum Negara, tidaklah mudah seperti apa yang dibayangkan karena hampir tidak mungkin dihilangkan. Suatu tindak kejahtan atau kriminalitas akan tetap ada selama manusia masih ada di permukaan bumi ini, kriminalitas akan hadir pada segala bentuk tingkat kehidupan masyarakat. Kekerasan amatlah kompleks sifatnya, karena tingkah laku para pelaku banyak variasinya karena mengikuti perkembangan zaman yang semakin canggih dan dipengaruhi oleh kemajuan teknologi, yang dimana kekerasan yang dilakukan oleh oknum kepolisian tersebut biasanya disertai dengan Pengancaman, Penganiayaan maupun KDRT.
Berikut uraian hasil wawancara dengan Aiptu Resky Yospiah tentang upaya yang dilakukan aparat penegak hukum meliput upaya pre-emtif, preventif, respresif:[1]
1.      Upaya Pre-emtif
Upaya Pre-emtif yaitu upaya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sebelum timbulnya tindak pidana kekerasan yang dilakukan oleh oknum kepolisian dengan tujuan mencegah munculnya tanda-tanda kriminal dan mengarah adanya upaya paksa petugas seperti halnya dengan :
a.  Mengadakan kegiatan penyuluhan terhadap semua anggota kepolisian tentang tidak melakukan tindak kekerasan baik dalam tugas maupun diluar tugas.
b.  Melakukan           kegiatan           yang    menyangkut keagamaan.
c.   Melakukan kegiatan kerjasama antara masyarakat dan aparat kepolisian agar terjalin hubungan yang erat antara keduanya
d.  Memperkuat tali silaturahmi antar sesama anggota kepolisian dan juga aparat penegak hukum  lainnya.
2.      Upaya Preventif
Upaya Preventif yaitu upaya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum untuk mencegah terjadinya kriminal, seperti dengan :
a.    Melakuakan terjun lapangan langsung dan melihat bentuk      pengamanan yang dilakukan oleh aparat kepolisian.


[1] Hasil Wawancara Dengan Aiptu Resky Yospiah, Pada Tanggal 4 Januari tahun 2017 pada pukul 14:00 WITA.

 a.    Melakuakan terjun lapangan langsung dan melihat bentuk      pengamanan yang dilakukan oleh aparat kepolisian.
b.    Melaksanakan inspeksi rutin tehadap setiap anggota kepolisian.
c.    Memberikan sanksi, bukan hanya sanksi andministrasi saja akan tetapi sanksi ganti kerugian dan juga penjara terhadap aparat yang melakukan tindak pidana kekerasan.
2.      Upaya Respresif
Upaya repspresif adalah upaya paksa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum setelah terjadinya suatu tindakan kriminal, meliputi :
a.  Melakukan penangkapan langsung terhadap aparat kepolisian yang melakukan tindak pidana kekerasan.
b.  Berusaha mengungkapkan motif-motif apa saja yang menyebabkan terjadinya tindak pidana kekerasan yang dilakukan oleh oknum kepolisian .
d.  Membuat suatu aturan khusus tentang tindakan-tindakan aparat kepolisian.
 BAB V
PENUTUP

5.1    Kesimpulan
1.    Tindakan pelanggaran yang dilakukan tentu tidak akan sama dengan pelanggaran hukum yang dilakukan masyarakat pada umumnya. Bentuk pemecahan konflik kekerasan memiliki prosedur tersendiri yang tertib hukum bagi oknum polisi yang melakukan tindak pidana maupun pelanggaran peraturan
2.    Kasus kekerasan yang dilakukan oknum kepolisian terhadap junior di Gorontalo terjadi karena adanya sikap merasa tidak dihargai oleh kelompok junior. Mengingat terdapat status sosial vertikal yakni oknum senior yang tentu merasa berhak untuk dihargai dan mendapat penghormatan dari para juniornya. Akibatnya muncul lah sifat interpersonal berupa rasa dendam dan psikologi emosional maka para oknum melancarkannya dengan melakukan tindak kekerasan yang dianggapnya sebagai pelajaran bagi para junior untuk hormat pada senior.
3.    Pengaruh adanya kekerasan oleh oknum kepolisisan terhadap kode etik kepolisian di mata masyarakat tentu dapat menimbulkan penilaian subjektif yang buruk terhadap institusi masyarakat. Mengingat kepolisan adalah aparatur negara yang berkewajiban sebagai pengayom masyarakat.
4.    Penanganan yang tepat terhadap tindak kekerasan tersebut dibagi menjadi 3 yaitu upaya pre-emtif, upaya preventif, upaya represif. Upaya represif yaitu melakukan suatu peradilan khusus terhadap anggota yang melakukan tindak pidana kekerasan serta dilanjutkan hukum pidana sebagai warga negara.
5.2 Saran
1. Permasalahan internal ini akan baiknya tidak disebarkan dala media sosial agar tidak menimbulkan penilaian objektif bahwa dalam kepolisan terdapat budaya tindakan negatif.
2. Kepolisan agar lebih dilatih dalam pengolahan emosional agar tidak terjadi lagi di waktu yang akan mendatang.
 3. Pihak kepolisian diharapkan mengevaluasi lagi pada aparatya lebih tegas dan bijaksana dalam menyikapi konflik yang terjadi baik internal maupun eksternal.



 DAFTAR PUSTAKA

Masrukhi. 2015. Pola penanganan Kepolisan terhadap tindak kekerasan pada perempuan. (http://masrukhiunnes.wordpress.com/2015/01/26). Diakses 3 April 2018
Mutiara. 2016. Pengertian tindak pidana dan unsur. (http://www.sarjanaku.com/2012/12/pengertian-tindak-pidana-dan-unsur), diakses 1 April 2018.
Supangkat. 2014. Bab II. (http://digilib.unila.ac.id/2271/8/BAB%20II.pdf), diakses 3 April 2018.
Wrahatnala, Bondet. 2014. Pengertian dan Bentuk Kekerasan. (http:/ssbelajar). diakses 3 April 2018
Purwaningsih, Suci. 2016. Contoh lembar Persembahan pada Penulisan Karya Tulis. (http://newsuci.blogspot.co.id). Diakses 1 April 201
Rahmawati, Farida. 2017. PR Sosiologi SMA Kelas XI Semester 2. Klaten: Intan Pariwara
Ramadhan, Bilal. 2018. Kronologi penganiyaan Polisi Junior Gorontalo versi Kepolisan. (http://republika.co.id/berita/nasional/hukum/18/03/28). Diakses 28 Maret 2018
Rizal,Fachrul. 2018. Pengertian Kepolisian. (http://ntmcpolri.info/home/pengertian-kepolisian). Diakses 2 april 2018











Lampiran I
 Berita 1

Beredar Video Polisi di Gorontalo Aniaya Junior, Polri Tindak Tegas

Jakarta - Beredar video diduga anggota Polda Gorontalo menganiaya juniornya. Anggota itu menampar juniornya berkali-kali hingga menendang.
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto membenarkan video kekerasan itu. "Memang benar, ada anggota Sabhara yang melakukan kekerasan kepada juniornya," kata Setyo ketika dimintai konfirmasi di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (27/3/2018).
Setyo menegaskan kasus ini sedang ditangani Propam. Setyo mengakanan pelaku yang terlibat akan ditindak tegas.
"Nanti akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Kalau memenuhi pelanggaran tindak pidana umum, akan disidangkan ke pidana umum," jelas Setyo.
Dilihat detikcom, video itu berdurasi 1 menit 13 detik dengan lokasi di sebuah kamar. Si pelaku tak sendirian, terlihat dua pria lain menyaksikan aksinya. Korban juga tak sendirian. Ada tiga pria lainnya yang kelihatanya bernasib sama.
Korban berdiri di sisi tembok dan terlihat pasrah saat dipukuli. Dia tampak berusaha menahan sakit setelah 6 kali ditampar. Pelaku pun memberi jeda dan mengarahkan telapak tangan terbuka ke muka korban.
     Entah apa maksudnya, korban disuruh meniup telapak tangan pelaku. Setelah itu, pelaku kembali menampar korban sekali. Korban lalu terjatuh. Korban kembali berdiri dan menuruti perintah pelaku meniup telapak tangannya. "Kalau suruh tiup, tiup!" kata pelaku sambil menendang bagian perut dan menampar wajah korban.
   Korban kembali terjatuh. Seorang pria yang menyaksikan adegan itu menghalangi pelaku memukuli korban lagi. Pria itu menyuruh korban lompat jongkong.
"Skot jump dulu skot jump dulu," pria itu berbicara.
Pelaku kemudian menghampiri dua korban lainnya. Lalu Terdengar suara tamparan berkali-kali. "Siap salah, siap salah," terdengar suara salah satu korban.


Lampiran II
Berita 2
Kronologi Penganiayaan Polisi Junior Gorontalo Versi Polri
Rabu 28 Maret 2018 17:22 WIB
Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bilal Ramadhan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Iqbal membeberkan kronologi penganiayaan anggota polisi junior Samapta Bhayangkara (Sabhara) Polda Gorontalo oleh seniornya. Menurut Iqbal, kejadian ini terjadi berawal saat korban sedang bermain media sosial Instagram.
Iqbal menuturkan, berawal bulan Februari lalu, salah satu korban pada waktu itu masih status siswa di SPN Karombasan Polda Sulawesi Utara. Korban sedang live streaming di media sosial Instagram. "Selanjutnya oleh salah satu korban tersebut disapa dengan kata Komandan. Namun oleh korban hal tersebut tidak ditanggapi sehingga pelaku sakit hati dan merencanakan akan memberikan tindakan kepada korban," ujar Iqbal, Rabu (28/3).
Pada Sabtu 10 Maret 2018 sekira pukul 22.00 WITA, pelaku pun menghubungi korban untuk datang ke rumahnya dengan mengajak serta teman-temannya. Datanglah korban dan tiga temannya. "Selanjutnya empat korban oleh rekan pelaku lainnya diminta masuk ke kamar dengan alasan akan diberikan pengarahan namun disertai tindakan," ujar Iqbal.
Sejauh ini yang diduga pelaku penganiayaan saat ini sedang diperiksa oleh Propam (Profesi dan Pengamanan) Polri berjumlah tiga orang. Namun, Iqbal masih belum mau membeberkan tiga nama terduga pelaku tersebut. Sedangkan, korban dalam dugaan penganiayaan tersebut juga sudah diperiksa kepolisian. "Korban empat orang sudah diambil keterangan dan pengecekan medis," kata Iqbal.
Berdasarkan video berdurasi 1 menit 13 detik yang beredar, tiga orang polisi terlihat sedang menampar dan menendang dua orang polisi lainnya dalam sebuah kamar. Setelah ditampar beberapa kali, senior kemudian menendang bagian perut junior.
Dalam video itu, dua orang polisi yang disiksa hanya diam, tanpa melakukan perlawanan sama sekali. Iqbal memastikan Polri akan mengusut pelaku tersebut. "Intinya bahwa siapapun yang melanggar aturan pasti ada mekanisme proses pelanggaran disiplinnya. Kita akan proses itu," ujar Iqbal menambahkan.


Lampiran III
 Berita 3
Aniaya Junior, 3 Anggota Polda Gorontalo Ditahan
Puteranegara Batubara, Jurnalis · Kamis 29 Maret 2018 15:45 WIB
JAKARTA - Polisi telah menahan tiga orang anggota Direktorat Sabhara Polda Gorontalo yang diduga melakukan penganiayaan terhadap juniornya di Korps Bhayangkara tersebut. Kasus ini bermula dari beredarnya video yang menampilkan penganiyaan sesama anggota Polri di warganet.
"Itu sudah ditangani dan tiga orang seniornya sudah ditahan," kata Asisten Kapolri bidang SDM, Irjen Arief Sulistyanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (29/3/2018).
Menurut Arief, penahanan terhadap tiga orang tersebut untuk memberikan efek jera kepada seluruh personel kepolisian yang melakukan tindak kekerasan sesama anggota Polri. Dia tak ingin, budaya kekerasan menjadi tradisi di internal kepolisian Indonesia.
"Dan sudah diingatkan sanksi tegas jangan sampai nanti jadi tradisi," tutur Arief.
Dalam kasus dugaan penganiayaan ini korban telah melakukan pelaporan pada 25 Maret 2018 lalu. Laporan itu diterima dengan nomor LP/71/III/2018 tentang dugaan Tindak Pidana Penganiayaan yamg dilakukan secara bersama-sama. Pelapor sekaligus korban dalam kasus ini atas nama Bripda Isnain Yusup.
Kejadian ini sendiri bermula pada 24 Maret sekitar pukul 19.00 WITA. Ketika itu korban sedang mengadakan syukuran dirumahnya. Pada hari itu, korban dihubungi oleh teman satu angkatannya yang juga menjadi korban penganiayaan.
"Korban yang merupakan Bintara remaja ditelpon oleh letting korban yang bernama Bripda Haris Musa bahwa diundang untuk merapat kerumah senior, sekitar jam 21.00 WITA," tutur Arief.
Setibanya kedua korban itu dirumah seniornya yang bernama Bripda Sigit Tomayahu. Mereka langsung bertemu dua orang lainnya yang juga menjadi korban penganiayaan seniornya itu, Bripda Muhamad Agung Maloto dan Bripda Fatan Zain.
Mereka berempat langsung diminta masuk ke dalam salah satu kamar rumah dari seniornya itu. Kemudian, saat di dalam kamar, ketiga senior yakni, Bripda Sigit, Bripda Apit Lasena dan Bripda Wais Datau langsung melancarkan aksi kekerasan ke juniornya itu.
Pelaku diduga melakukan penamparan ke wajah korban dengan terus menerus. Tak cukup dengan itu, pelaku juga memukul perut para juniornya itu. Akibat dari kejadian ini para korban mengalami luka-luka dan sulit untuk mengonsumsi makanan.
"Mereka diperintahkan masuk kedalam kamar, kemudian korban beserta tiga orang rekan korban yang bernama dilakukan pemukulan oleh seniornya," ucap Arief.