Karya Tulis Ilmiah
PENANGANAN
TINDAK PIDANA KEKERASAN OKNUM KEPOLISIAN TERHADAP JUNIOR DI GORONTALO
.
.
.
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Tindakan “kekerasan” baik yang dilakukan perseorangan maupun yang
dilakukan bersama-sama atau berkelompok, sangat mengganggu ketertiban
masyarakat bahkan dapat meresahkan masyarakat. Tampaknya kesadaran akan menghargai
hak asasi seseorang dan rasa mencintai sesama manusia semakin menipis atau
pertumbuhannya tidak sebagaimana yang diharapkan sehingga perilaku “berbuat
baik untuk sesama atau terhadap orang lain” sudah semakin tidak kelihatan.
Masyarakat pada dasarnya merupakan suatu organisasi sosial yang
selalu bergerak dan berubah. Dalam pandangan Ibnu Khaldun,[1]konflik
adalah bagian dari fitrah manusia sebagai elemen masyarakat yang selalu
menuntut perubahan menyebabkan masyarakat tidak dalam kondisi yang stabil,
terintegrasi, harmonis dan saling memenuhi. Namun di lain pihak manusia
dilahirkan dengan otonominya sendiri atas pikiran yang dimilikinya dituntut
untuk bisa meneyelaraskannya dengan pihak lain. Berdasarkan fitrah tersebut
maka masyarakat akan selalu memperlihatkan konflik dan perubahan. Dalam
pandangan ini konflik dalam masyarakat pada dasarnya merupakan suatu mekanisme
yang mendorong masyarakat untuk berubah dan bergerak. Konflik dianggap sebagai
suatu perubahan dalam sistem sosial. Konflik dan perubahan merupakan suatu
siklus kehidupan masyarakat yang berlangsung secara terus menerus.
Terkait perubahan siklus kehidupan maka masyarakat di era
globalisasi tidak dapat terlepas dari kecanggihan teknologi gawai yang
menampilkan berbagai konten dari seluruh belahan dunia. Telah banyak jika suatu
konflik bahkan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku dengan sengaja direkam
dalam bentuk dokumentasi video. Ditambah warganet yang selalu bergantung
internet dan jejaring media sosial demi
menyuguhkan aksi yang kurang berkenan maka pihak-pihak konflik maupun
kekerasan mengunggahnya ke berbagai jejaring media sosial. Sudah bukan suatu
rahasia hal tersebut segera viral dalam arti menyebar luas kurun waktu jangka
pendek serta disaksikan jutaan pasang mata warganet.
Dalam video yang kami teliti berasal
dari berbagai sumber berita pendukung dapat dinilai mulai dari gaya tubuh dan
sikap korban kekerasan yang konsisten berdiri tegap menimbulkan kesimpulan para
warganet yang beragam. Aksi kekerasan di Gorontalo demikian tentu erat
kaitannya dengan nama kepolisian yang memiliki nama baik di mata masyarakat. Polisi
merupakan aparatur negara yang bertugas mewakili negara untuk menjaga keamanan
dan ketertiban umum seperti yang tercantum dalam Pasal 2 undang-undang Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang
berbunyi :
“Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di
bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum,
perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.”
Di satu sisi, kepolisian tidak hanya berada di bawah naungan negara
yakni di bawah naungan nama kepolisian sebagai aparatur negara. Tindakan
pelanggaran yang dilakukan tentu tidak akan sama dengan pelanggaran hukum yang
dilakukan masyarakat pada umumnya. Bentuk pemecahan konflik kekerasan memiliki
prosedur tersendiri yang tertib hukum bagi oknum polisi yang melakukan tindak
pidana maupun pelanggaran peraturan. Berdasarkan uraian di atas maka penulis
memilih judul “Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Oknum Kepolisan terhadap
Junior di Gorontalo”
[1] Abd Ar
Rahman Bin Muhammed Ibn Mukadimah, terjemahan Franz Rosenthal, ditelusuri
melalui http:/ /www.muslimphilosopy.com/ik/ Muqaddimah/ Chapter1/Ch_1_01.htm
diakses pada tanggal 19 November 2016, pukul 10.00
pihak-pihak
konflik maupun kekerasan mengunggahnya ke berbagai jejaring media sosial. Sudah
bukan suatu rahasia hal tersebut segera viral dalam arti menyebar luas kurun
waktu jangka pendek serta disaksikan jutaan pasang mata warganet.
Dalam video yang kami teliti berasal
dari berbagai sumber berita pendukung dapat dinilai mulai dari gaya tubuh dan
sikap korban kekerasan yang konsisten berdiri tegap menimbulkan kesimpulan para
warganet yang beragam. Aksi kekerasan di Gorontalo demikian tentu erat
kaitannya dengan nama kepolisian yang memiliki nama baik di mata masyarakat. Polisi
merupakan aparatur negara yang bertugas mewakili negara untuk menjaga keamanan
dan ketertiban umum seperti yang tercantum dalam Pasal 2 undang-undang Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang
berbunyi :
“Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di
bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum,
perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.”
Di satu sisi, kepolisian tidak hanya berada di bawah naungan negara
yakni di bawah naungan nama kepolisian sebagai aparatur negara. Tindakan
pelanggaran yang dilakukan tentu tidak akan sama dengan pelanggaran hukum yang
dilakukan masyarakat pada umumnya. Bentuk pemecahan konflik kekerasan memiliki
prosedur tersendiri yang tertib hukum bagi oknum polisi yang melakukan tindak
pidana maupun pelanggaran peraturan. Berdasarkan uraian di atas maka penulis
memilih judul “Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Oknum Kepolisan terhadap
Junior di Gorontalo”
1.1
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar
belakang masalah yang telah dikemukakan sebelumnya, resiko yang tidak jarang dihadapi
masyarakat dewasa ini akibat kecanggihan teknologi dengan munculnya jaringan
media sosial adalah dapat mengetahui berita konflik kekerasan terkini di
berbagai wilayah dari unggahan pelaku yang di bagikan oleh warganet.
Merujuk pada
pendahuluan, dapat ditarik beberapa penelitian, antara lain :
1.
Apa faktor
penyebab munculnya kekerasan yang dilakukan oknum kepolisian terhadap junior?
2.
Bagaimana pengaruh
kekerasan tersebut terhadap kode etik kepolisian di mata masyarakat ?
3.
Apa penanganan
yang tepat terhadap tindak kekerasan tersebut ?
1.2 Tujuan Penelitian
Sesuai dengan
perumusan masalah di atas, maka tujuan dari penelitian ini adalah :
1.
Untuk mengetahui
faktor penyebab munculnya kekerasan yang dilakukan oknum kepolisan terhadap
junior.
2.
Untuk mengetahui
pengaruh kekerasan oleh oknum kepolisisan terhadap kode etik kepolisian di mata
masyarakat.
3.
Untuk mengetahui
penanganan yang tepat terhadap tindak kekerasan tersebut.
1.3 Manfaat Penelitian
Adapun
manfaat dari penelitian ini adalah sebagai berikut :
1. Bagi
Peneliti
Dapat menambah wawasan dan
pengetahuan tentang penanganan konflik dan kekerasan yang dilakukan oleh oknum
kepolisian.
2. Bagi
Masyarakat
Menjadi bahan
bacaan dan sebagai salah satu sumber pengetahuan bagi masyarakat umum yang peduli
terhadap masalah hukum utamanya dalam hal tindak pidana kekerasan yang
dilakukan oknum kepolisian.
3.
Bagi
Aparat penegak hukum
Dapat menjadi bahan masukan sekaligus kritik yang membangun bagi
aparat penegak hukum.
4.
Bagi
Peneliti lain.
Dapat menjadi bahan acuan untuk
melahirkan penelitian lain yang relevan dan lebih terperinci tentang konflik
yang terjadi di lingkungan sosial.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1
Landasan Teori
Berdasarkan judul
penelitian oleh penulis mengenai “Penanganan tindak hukum kekerasan oknum
kepolisian terhadap Junior di Gorontalo” maka diperlukan penjelasan mengenai
pengertian penanganan, tindak pidana, kekerasan, kepolisan, junior.
2.1.1
Penanganan
Menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia Penanganan adalah proses, cara,
perbuatan menangani; penggarapan. Penanganan memiliki 1 arti serta berasal
dari kata dasar tangan. Penanganan memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga penanganan dapat
menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang
dibendakan. Kata dasar tangan mengalami berbagai bentukan salah satunya
mendapat awalan Pe dan akhiran an akan membentuk kata Pe-tangan-an menjadi
penanganan. Artinya sesuatu yang berhubungan dengan tangan sebagai alat untuk
melakukan pekerjaan sehingga mengandung arti penyelesaian satu atau serangkaian
proses pekerjaan
2.1.2
Tindak Pidana
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dikenal dengan istilah
stratbaar feit dan dalam kepustakaan tentang hukum pidana sering mempergunakan
istilah delik, sedangkan pembuat undang-undang merumuskan suatu undang-undang
mempergunakan istilah peristiwa pidana atau perbuatan pidana atau tindak pidana.
Tindak pidana merupakan suatu istilah yang mengandung suatu pengertian dasar
dalam ilmu hukum, sebagai istilah yang dibentuk dengan kesadaran dalam
memberikan ciri tertentu pada peristiwa hukum pidana. Tindak pidana mempunyai
pengertian yang abstrak dari peristiwa-peristiwa yang kongkrit dalam lapangan
hukum pidana, sehingga tindak pidana haruslah diberikan arti yang bersifat
ilmiah dan ditentukan dengan jelas untuk dapat memisahkan dengan istilah yang
dipakai sehari-hari dalam kehidupan masyarakat. (Kartonegoro, Diktat Kuliah
Hukum Pidana, Jakarta: Balai Lektur Mahasiswa,hal62)
Seperti yang diungkapkan oleh seorang ahli hukum pidana yaitu Prof. Moeljatno, SH, yang berpendapat bahwa pengertian tindak pidana yang menurut istilah beliau yakni perbuatan pidana adalah Perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa melanggar larangan tersebut.” (Moeljatno 54:1987 )
Seperti yang diungkapkan oleh seorang ahli hukum pidana yaitu Prof. Moeljatno, SH, yang berpendapat bahwa pengertian tindak pidana yang menurut istilah beliau yakni perbuatan pidana adalah Perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa melanggar larangan tersebut.” (Moeljatno 54:1987 )
Jadi berdasarkan pendapat tersebut di atas pengertian
dari tindak pidana yang dimaksud adalah bahwa perbuatan pidana atau tindak
pidana senantiasa merupakan suatu perbuatan yang tidak sesuai atau melanggar
suatu aturan hukum atau perbuatan yang dilarang oleh aturan hukum yang disertai
dengan sanksi pidana yang mana aturan tersebut ditujukan kepada perbuatan
sedangkan ancamannya atau sanksi pidananya ditujukan kepada orang yang
melakukan atau orang yang menimbulkan kejadian tersebut. Dalam hal ini maka
terhadap setiap orang yang melanggar aturan-aturan hukum yang berlaku, dengan
demikian dapat dikatakan terhadap orang tersebut sebagai pelaku perbuatan
pidana atau pelaku tindak pidana. Akan tetapi haruslah diingat bahwa aturan
larangan dan ancaman mempunyai hubungan yang erat, oleh karenanya antara
kejadian dengan orang yang menimbulkan kejadian juga mempunyai hubungan
yang erat pula.
Sehubungan dengan hal pengertian tindak pidana ini Prof. DR. Bambang Poernomo, SH, berpendapat bahwa perumusan mengenai perbuatan pidana akan lebih lengkap apabila tersusun sebagai berikut: “Bahwa perbuatan pidana adalah suatu perbuatan yang oleh suatu aturan hukum pidana dilarang dan diancam dengan pidana bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut.” (Poernomo, Bambang. Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1992, hal 130)
Sehubungan dengan hal pengertian tindak pidana ini Prof. DR. Bambang Poernomo, SH, berpendapat bahwa perumusan mengenai perbuatan pidana akan lebih lengkap apabila tersusun sebagai berikut: “Bahwa perbuatan pidana adalah suatu perbuatan yang oleh suatu aturan hukum pidana dilarang dan diancam dengan pidana bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut.” (Poernomo, Bambang. Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1992, hal 130)
Tindak
pidana merupakan bagian dasar dari pada suatu kesalahan yang dilakukan terhadap
seseorang dalam melakukan suatu kejahatan. Jadi untuk adanya kesalahan hubungan
antara keadaan dengan perbuatannya yang menimbulkan celaan harus berupa
kesengajaan atau kelapaan. Dikatakan bahwa kesengajaan (dolus) dan kealpaan
(culpa) adalah bentuk-bentuk kesalahan sedangkan istilah dari pengertian
kesalahan (schuld) yang dapat menyebabkan terjadinya suatu tindak pidana adalah
karena seseorang tersebut telah melakukan suatu perbuatan yang bersifat melawan
hukum sehingga atas`perbuatannya tersebut maka dia harus bertanggung jawabkan
segala bentuk tindak pidana yang telah dilakukannya untuk dapat diadili dan
bilamana telah terbukti benar bahwa telah terjadinya suatu tindak pidana yang telah
dilakukan oleh seseorang maka dengan begitu dapat dijatuhi hukuman pidana
sesuai dengan pasal yang mengaturnya. (Kartonegoro, Op Cit, hal 156)
2.1.1
Kekerasan
Secara umum kekerasan dapat didefinisikan sebagai perbuatan , Secara etimologis, kekerasan merupakan
terjemahan dari kata violence, berasal dari bahasa Latin yaitu violentia yang
berarti force (kekerasan). Sementara itu, secara terminologi kekerasan (violent
didefinisikan sebagai perilaku pihak yang terlibat konflik yang bisa melukai
lawan konfliknya untuk memenangkan konflik. Jika kita merujuk pada Kamus Besar
Bahasa Indonesia (KBB), kekerasan didefinisikan sebagai perbuatan seseorang
atau kelompok yang menyebabkan cedera atau matinya orang lain atau menyebabkan
kerusakan fisik atau barang orang lain.seseorang atau
sekelompok orang yang menyebabkan cedera atau hilangnya nyawa seseorang atau
dapat menyebabkan kerusakan fisik atau barang orang lain. Adapun secara
sosiologis, kekerasan dapat terjadi di saat individu atau kelompok yang
melakukan interaksi sosial mengabaikan norma norma dan nilai-nilai sosial yang
berlaku di dalam masyarakat dalam mencapai ujuan.Dengan norma dan nilai sosial tersebut, maka akan teriadi tindakan-tindakan tidak rasional yang akan menimbulkan kerugian di pihak tetapi dapat menguntungkan diri sendiri. Menurut Johan Galtung, kekersana merupakan sikap menekan pihak lawan, baik secara fisik, verbal, maupun psikologi. Menurut Walter miller, kekerasan adalah tindakan-tindakan yang secara hukum dilarang dan sasaran utamanya adalah menggunakan kekuatan, baik fisik maupun ancaman yang mengakibatkan luka-luka kepada seseorang, rusaknya harta benda, bahkan kematian seseorang. Menurut Soerjono Soekanto, kekerasan penggunaan kekuatan fisik paksa terhadap orang atau benda. Adapun kekerasan sosial adalah kekerasan yang dilakukan terhadap orang dan barang karena orang dan barang tersebut termasuk dalam kategori sosial tertentu. Kekerasan digolongkan dalam proses disosiatif karena menyebabkan ketidakharmonisan sebagai akibat pertentangan antaranggota kelompok masyarakat. Konflik dan kekerasan sebenarnya dua konsep yang berbeda, tetapi keduanya memiliki hubungan erat. Intinya, kekerasan merupakan tindak lanjut dari konflik serta merupakan alat unuk melakukan konflik. Konflik merupakan bagian dari fenomena sosial dalam masyarakat. Banyak pelaku konflik (pihak yang terlibat konflik) memiliki kecenderungan untuk melanjutkan konflik, saling meniadakan, dan saling mengalahkan. Konflik yang disertai emosi mendorong seseorang untuk menyerang individu lain menggunakan kekerasan. Di sinilah bentuk hungan anatar konflik dan kekerasan. Selain itu, suatu konflik belum tentu berlanjut menjadi kekerasan, namun tindakan kekerasan dapat dipastikan didahului oleh konflik.
2.1.1
Kepolisian
Menurut Satjipto Raharjo polisi
merupakan alat negara yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban
masyarakat, memberikan pengayoman, dan memberikan perlindungan kepada
masyarakat (Satjipto Raharjo, 2009: 111). Selanjutnya Satjipto Raharjo yang
mengutip pendapat Bitner menyebutkan bahwa apabila hukum bertujuan untuk
menciptakan ketertiban dalam masyarakat, diantaranya melawan kejahatan.
Akhirnya polisi yang akan menentukan secara konkrit apa yang disebut sebagai
penegakan
ketertiban
(Satjipto Rahardjo, 2009:117).
Dalam
Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
dalam Pasal 1 ayat (1) dijelaskan bahwa Kepolisian adalah segala hal-ihwal yang
berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Istilah kepolisian dalam Undang-undang ini mengandung dua
pengertian, yakni fungsi polisi dan lembaga polisi. Dalam Pasal 2 Undang-undang
N0.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, fungsi kepolisian
sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan
dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, pelindung, pengayom dan pelayan
kepada masyarakat. Sedangkan lembaga kepolisian adalah organ pemerintah yang ditetapkan
sebagai suatu lembaga dan diberikan kewenangan menjalankan fungsinya berdasarkan
peraturan perundang-undangan( Sadjijono, 2008: 5253).
Selanjutnya Pasal 5 Undang-Undang
No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menyebutkan
bahwa:
1) Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang
berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum,
serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat
dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2) Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Kepolisian Nasional
yang merupakan satu kesatuan dalam melaksanakan peran sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1).
2.1.1
Junior
Junior memiliki 2 arti. Junior adalah sebuah
hononim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi
maknanya berbeda. Junior memiliki arti dalam kelas adjektiva atau kata sifat
sehingga junior dapat mengubah kata benda atau kata ganti, biasanya dengan
menjelaskannya atau membuatnya menjadi lebih spesifik. Junior berarti
berpangkat atau berkedudukan lebih rendah; lebih muda keanggotaannya
2.3 Kerangka Berpikir
Tabel 1 : kerangka
berpikir
Dalam
kerangka berpikir tersebut didapatkan hasil bahwa kepolisian memiliki anggota
yang dapat dibagi beberapa oknum senior dan oknum junior yang dipertemukan pada
pramula konflik melalui media komunikasi jejaring media sosial (instagram) saat
siaran langsung. Karena terjadi interaksi situasi konflik antara pihak yang
terlibat maka tersangka melakukan tindak lanjut berupa aksi kekerasan.
Selanjutnya dilakukan peneyelesaian konflik dengan penanganan tindak pidana
terhadap pelaku kekerasan.
BAB
III
METODELOGI
PENELITIAN
1.1
Waktu
Pelaksanaan
Penelitian tentang “Penanganan Tindak Pidana Hukum
Kekerasan Oknum Kepolisian Terhadap Junior di Gorontalo dilakukan selama
±1 bulan mulai tanggal 26 Maret 2018 sampai dengan 21 April 2018
1.2 Objek Penelitian
Objek
penelitian yang kami teliti yaitu penanganan tindak pidana
hukum kekerasan oknum kepolisian terhadap junior di Gorontalo
1.3 Jenis Pendekatan Penelitian
Penulis
menggunakan metode pendekatan penelitian kualitatif-deskriptif karena
penelitian ini mempunyai tujuan untuk memperoleh jawaban yang terkait dengan
pendapat, tanggapan atau persepsi seseorang sehingga pembahasannya harus secara
kualitatif atau menggunakan uraian kata-kata. “Penelitian deskriptif mencoba
mencari deskripsi yang tepat dan cukup dari semua aktivitas, objek, proses, dan
manusia”. (Sulistyo-Basuki, 2010:110).
Pengertian Deskriptif
Kualitatif yaitu suatu prosedur penelitian yang menggunakan data deskriptif
berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan pelaku yang dapat
diamati.” Sama halnya menurut arif Furchan, Pendekatan kualitatif, yaitu suatu
prosedur penelitian yang menghasilkan data
deskriptif berupa ucapan atau tulisan dan perilaku
yang dapat diamati dari subyek itu sendiri.
Penelitan kualitatif merupakan sebuah penelitian
yang digunakan untuk mengungkapkan
permasalahan dalam kehidupan kerja organisasi pemerintah, swasta,
kemasyarakatan, kepemudaan, perempuan, olah raga, seni dan budaya, dan
lain-lain sehingga dapat dijadikan suatu kebijakan untuk dilaksanakan demi
kesejahteraan bersama. Menurut Sugiyono, (2008: 205) “ Masalah dalam penelitian
kualitatif bersifat sementara, tentative dan akan berkembang atau berganti
setelah peneliti berada dilapangan”.
1.1
Jadwal Kegiatan
|
NO Urut
|
Jenis Kegiatan
|
Bulan/Minggu
|
KET
|
|||||||
|
Maret
|
April
|
|
||||||||
|
4
|
1
|
2
|
3
|
|
||||||
|
1.
|
Pendahuluan
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
Penyusunan proposal
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3.
|
Pelaksanaan penelitian
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
a. Pengumpulan data
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
b.Pembahasan masalah/analisis data
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
4.
|
Kesimpulan
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
5.
|
Penyusunan laporan
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
1.1 Metode Pengumpulan Data
Metode secara umum diartikan sebagai proses, cara, atau prosedur
yang digunakan untuk memecahkan suatu masalah. Metode yang digunakan untuk mengumpulkan
data dalam penelitian ini adalah studi pustaka.
Studi pustaka merupakan langkah awal dalam metode pengumpulan
data.Studi pustaka merupakan metode pengumpulan data yang diarahkan kepadapencarian
data dan informasi melalui dokumen-dokumen, baik dokumen tertulis,foto-foto,
gambar, maupun dokumen elektronik yang dapat mendukung dalamproses
penulisan.”Hasil penelitian juga akan semakin kredibel apabila
didukungfoto-foto atau karya tulis akademik dan seni yang telah
ada.”(Sugiyono,2005:83).Maka dapat dikatakan bahwa studi pustaka dapat
memengaruhi kredibilitas hasil penelitian yang dilakukan.
1.2
Pengolahan Data
Pengolahan
data merupakan langkah yang terpenting dalam suatu penelitian. Data yang telah
diperoleh akan dianalisis pada tahap ini sehingga dapat ditarik kesimpulan.
Dalam penelitian ini menggunakan teknik analisis model Miles and Huberman.
Menurut (Miles and Huberman dalam Sugiyono, 2005:91) “mengemukakan bahwa
aktivitas analisis data kualitatif dilakukan secara interaktif dan berlangsung
secara terus menerus sampai tuntas, sehingga datanya sudah jenuh.”
Data
kualitatif merupakan data yang bersumber dari deskripsi yang luas dan memuat
penjelasan mengenai suatu proses yang terjadi dalam lingkup setempat. Data yang
terkumpul dalam penelitian kualitatif ditulis dalam catatan-catatan. Adapun
pengolahan data dalam metode penelitian kualitatif sebagai berikut.
1.
Reduksi Data
Reduksi merupakan proses
mengubah rekaman data ke dalam pola, fokus, kategori, atau pokok permasalahan
tertentu. Pada dasarnya, reduksi data dapat diartikan sebagai proses pemilihan
data, pemusatan perhatian dalam penyerdehanaan data, pengabstrakan data, dan
transformasi data kasar yang terdapat dalam catatan tertulis di lapangan.
Dengan demikian, reduksi data dilakukan
untuk merangkum atau menyeleksi data-data yang telah tercatat dalam field notes.
1.
Penyajian Data
Penyajian data
merupakan sekumpulan informasi yang tersusun sehingga memberi kemungkinan
adanya penarikan kesimpulan dan pengambilan tindakan. Penyajian data juga dapat
diartikan sebagai proses penulisan data yang telah direduksi. Adapun penyajian
data yang sering digunakan yaitu dalam teks naratif, matriks, grafik, jaringan,
dan bagan.
2.
Verifikasi (Menarik Kesimpulan)
Verifikasi
merupakan suatu kegiatan dalam pembentukan penggabungan data yang utuh.
Kegiatan tersebut sudah dimulai sejak permulaan data dengan mencari arti
mengenai segala hal yang telah dicatat atau disusun menjadi konfigurasi
tertentu.
1.1 Analisis data
Pada penelitian yang kami lakukan
terhadap berita yang marak di bulan Maret 2018 terkait kekerasan yang dilakukan
oknum kepolisian senior terhadap juniornya di Gorontalo memerlukan alat bantu
analisis segitiga SPK. Analisis ini berawal dari adanya premis yang menganggap
pada dasarnya konflik memiliki tiga faktor utama yaitu situasi, perilaku, dan
sikap pihak-pihak yang berkonflik
Perilaku Situasi
* segitiga gambar sendiri yak, pake shapes. maaf ga bisa input disini ehehe, pokoknya tiap tepi ada tulisan sikap perilaku situasi
BAB
IV
HASIL
PENELITIAN
1.1
Deskripsi
Penelitian
Berdasarkan rumusan masalah, landasan teori dan
kerangka berpikir maka dapat dipaparkan bahwa sebuah konflik dapat diselesaikan
melalui proses akomodasi. Secara umum pengertian akomodosi dalam sosiologi
adalah bentuk interaksi sosial yang dilakukan menusia, baik perorangan maupun
kelompok yang bertujuan untuk menyelesaikan suatu permasalahan atau
pertentangan yang terjadi tanpa menghancurkan manusia yang lainnya agar tidak
muncul rasa kehilangan kepribadian.
Terkait perubahan siklus kehidupan maka masyarakat di era
globalisasi tidak dapat terlepas dari kecanggihan teknologi gawai yang
menampilkan berbagai konten dari seluruh belahan dunia. Telah banyak jika suatu
konflik bahkan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku dengan sengaja direkam
dalam bentuk dokumentasi video. Ditambah warganet yang selalu bergantung
internet dan jejaring media sosial demi
menyuguhkan aksi yang kurang berkenan maka pihak-pihak konflik maupun
kekerasan mengunggahnya ke berbagai jejaring media sosial. Sudah bukan suatu
rahasia hal tersebut segera viral dalam arti menyebar luas kurun waktu jangka
pendek serta disaksikan jutaan pasang mata warganet.
Dalam
kasus yang kami analisis dari berbagai sumber dapat diketahui faktor munculnya
konflik yaitu sikap merasa tidak dihargai oleh kelompok junior. Mengingat
terdapat status sosial vertikal yakni oknum senior yang tentu merasa berhak
untuk dihargai dan mendapat penghormatan dari para juniornya. Akibatnya muncul
lah sifat interpersonal berupa rasa dendam dan psikologi emosional maka para
oknum melancarkannya dengan melakukan tindak kekerasan yang dianggapnya sebagai
pelajaran bagi para junior untuk hormat pada senior.
Seharusnya polisi sebagai pengayom masyarakat dan memberi teladan baik
bagi masyarakat. Tindakan semena-mena tidak dilakukan oleh semua anggota polisi
bahkan dalam satu institusi, namun hanya dilakukan oleh segelintir
oknum polisi. Perilaku demikian dapat menimbulkan sikap sinis masyarakat
terhadap institusi kepolisian. Tindakan seperti ini akan memberi penilaian
subjektif masyarakat, dimana polsisi yang seharusnya melindungi masyarakat dari
tindak kejahatan dan kekerasan seolah dilakukan oleh pihak kepolisian sendiri.
Sehingga dalam masyarakat tercipta stigma apabila berurusan dengan polisi
berarti menghadapi masalah dan kesulitan yang serius.
Penanganan yang
tepat terhadap tindak kekerasan tersebut dibagi menjadi 3 yaitu upaya
pre-emtif, upaya preventif, upaya represif. Upaya represif yaitu melakukan
suatu peradilan khusus terhadap anggota yang melakukan tindak pidana kekerasan
serta dilanjutkan hukum pidana sebagai warga negara.
1.1 Analisis Alat Bantu
Konflik
1.
Sejarah Konflik
a.
Pra Konflik
Pelaku kekerasan yakni senior polri samapta bhayangkara (sabhara)
Polda Gorontalo tersinggung karena salah satu korban pada masa status siswa
sedang live streaming di medsos instagram lalu salah satu korban disapa dengan
kata komandan, namun tidak ditanggapi oleh korban sehingga tersangka tidak
terima dan sakit hati lalu merencanakan untuk memberikan tindakan pada korban.
b.
Krisis
Pada hari sabtu 10 Maret 2018 pelaku mengundang korban dan temannya. Dan terjadilah kekerasan
yakni korban di tampar beberapa kali dan ditendang bagian perut korban.
c.
Pasca
Konflik
Kepala biro penerangan masyarakat polri,
brigadir jenderal menuturkan akan dilakukan mekanisme proses penanganan tindak
pelanggaran tersebut.
1.
Isu Konflik
Berita tersebut diperkuat dengan adanya video kekerasan yang viral
di masyarakat dan menurunkan kode etik kepolisian yang seharusnya mengayomi
masyarakat.
2.
Aktor Konflik
Yaitu pihak tersangka senior oknum kepolisian dengan junior
siswanya sekaligus ada pihak yang mengklarifikasi dan menindaklanjuti yaitu atasan kepolisian.
3.
Pandangan Antaraktor
1.
Tersangka
memberi pelajaran pada korban agar dihargai dan meluapkan emosinya pada korban
2.
Korban
memiliki pandangan agar konflik segera terselesaikan dan tidak berlanjut dalam
jangka panjang.
3.
Atasan
kepolisian mengharapkan dengan adanya kasus tersebut memberi pelajaran bagi
kepolisian dan masyarakat bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan oknum
kepolisian akan melewati jalur tertib hukum pidana kepolisian.
4.
Hubungan Antaraktor
Dalam kasus kekerasan tersebut memiliki hubungan antar pihak yang
termasuk hubungan yang bersifat konflik dari rincian-rincian sejarah konflik
diatas antaraktor memiliki hubungan konflik utama berupa tindak kekerasan
senior kepolisian terhadap juniornya
5.
Akar Penyebab Konflik
Konflik kekerasan tersebut cenderung berisikan pada dimensi psikologis
yakni rasa sakit hati dan prasangka negative, emosi, tersinggung . Pihak
tersangka yang menjadi alasan munculnya konflik kekerasan
6.
Analisis Alat Bantu Konflik
Pada penelitian yang
kami lakukan terhadap berita yang marak di bulan Maret 2018 terkait kekerasan
yang dilakukan oknum kepolisian senior terhadap juniornya di Gorontalo
memerlukan alat bantu analisis segitiga SPK. Analisis ini berawal dari adanya
premis yang menganggap pada dasarnya konflik
memiliki tiga faktor utama yaitu situasi, perilaku, dan sikap pihak-pihak yang
berkonflik.
-
Daftar isu
Yaitu
daftar berbagai isu bagi setiap komponen atau kunci permasalahan yang
berhubungan dengan sikap, perilaku, dan situasi.
a)
Sikap
Sikap
yang dimiliki pihak tersangka pada pra konflik yaitu munculnya perasaan tidak
dihargai akibat ketiadaan respon korban saat disapa melalui siaran langsung
media sosial instagram.
Adapun
sikap yang dimiliki korban yaitu
b)
Perilaku
Yakni
munculnya aktivitas manusia yang dapat diamati baik secara langsung maupun
tidak langsung. Pada video analisis dapat disimpulkan pelaku meluapkan
emosional dengan bentuk kekerasan fisik yang diberikan beberapa kali pada
korban dan tindakan merendahkan junior tersebut. Di tambah rekan korban yang
menambah hukuman sebagai bentuk balas dendam. Perilaku yang dimiliki junior
kepolisian adalah terbuka dibuktikan mau menerima tawaran mendatangi tasyakuran
dan juga tidak dapat membela dirinya mengingat tersangka keadaan sangat
emosional.
c)
Situasi
Tindak
kekerasan yang dilakukan merupakan dibawah naungan korps kepolisian yang tentu
dengan pandangan subjektif bahwa kepolisian adalah pihak yang mengayomi.
-
Usulan kebutuhan
Diharapkan
kasus ini sebagai pembelajaran anggota kepolisian pada umumnya untuk tidak
melakukan tindakan kekerasan akibat kesalahpahaman masing-masing pihak.
Mengingat resiko dihadapi dari tindakan tersebut berupa tindak kedispilinan
dibawah kepolisan serta tindak pidana hukum yang berlaku di masyarakat.
-
Ketakutan pokok
Aksi
kekerasan ini agar tidak terulang lagi di masa yang akan datang dengan motif
yang sama. Pihak korban melaporkan adanya tindak kekerasan pada kepolisian agar
segera ditangani dan kasus segera selesai.
Dari penjelasan diatas dapat ditarik analisis dengan alat
bantu konflik bahwa kekerasan berdasar status sosial vertikal dari kalangan
atas ke kalangan bawah memiliki sikap awal munculnya konflik berupa rasa tidak
dihormati atau dihargai kalangan bawah. Sikap merasa harus disanjung tersebut
menimbulkan kesalahfahaman dari pihak korban berdampak pada perilaku emosional
yang diluapkan dengan kekerasan fisik. Terlebih dalam cangkupan kelompok
pengayom masayrakat tentu hal ini tidak diharapkan bahwa masyarakat akan
menilai negatif mengingat norma-norma yang belaku dalam kepolisan tidak
berbanding lurus dengan tindakan para oknum tersebut.
4.3
Pembahasan Masalah
Tindak
pidana kekerasan yang dilakukan oleh oknum kepolisian sudah tidak asing lagi
terdengar di kalangan masyarakat, khususnya mengenai kekerasan yang dilakukan
oleh kepolisian terhadap seseorang atau kelompok yang mengakibatkan penderitaan bukan hanya fisik
saja akan tetapi mental seseorang atau kelompok tersebut. Banyaknya kasus
kekerasan yang dilakukan oleh oknum kepolisian dengan faktor-faktor yang berbeda.
Faktor-faktor tersebut diantaranya faktor ekonomi, sosial, budaya dan
lain-lain.
Dalam kasus yang kami analisis dari
berbagai sumber dapat diketahui faktor munculnya konflik yaitu sikap merasa tidak dihargai oleh kelompok junior.
Mengingat terdapat status sosial vertikal yakni oknum senior yang tentu merasa
berhak untuk dihargai dan mendapat penghormatan dari para juniornya. Akibatnya
muncul lah sifat interpersonal berupa rasa dendam dan psikologi emosional maka
para oknum melancarkannya dengan melakukan tindak kekerasan yang dianggapnya
sebagai pelajaran bagi para junior untuk hormat pada senior.
Pada
dasarnya, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat Kepolisian
Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan
mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak
asasi manusia. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang
No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kasus
yang terjadi tersebut tentu berdampak terhadap penilaian institusi kepolisan
yang buruk. Seharusnya polisi sebagai pengayom masyarakat dan memberi teladan
baik bagi masyarakat. Tindakan semena-mena tidak dilakukan oleh semua anggota
polisi bahkan dalam satu institusi, namun hanya dilakukan oleh segelintir oknum
polisi. Perilaku demikian dapat menimbulkan sikap sinis masyarakat terhadap
institusi kepolisian. Tindakan seperti ini akan memberi penilaian subjektif
masyarakat, dimana polsisi yang seharusnya melindungi masyarakat dari tindak
kejahatan dan kekerasan seolah dilakukan oleh pihak kepolisian sendiri.
Sehingga dalam masyarakat tercipta stigma apabila berurusan dengan polisi
berarti menghadapi masalah dan kesulitan yang serius.
Usaha
penanggulangan suatu Tindak Pidana, apakah itu menyangkut kepentingan hukum
seseorang, masyarakat, aparat penegak hukum maupun kepentingan hukum Negara,
tidaklah mudah seperti apa yang dibayangkan karena hampir tidak mungkin
dihilangkan. Suatu tindak kejahtan atau kriminalitas akan tetap ada selama
manusia masih ada di permukaan bumi ini, kriminalitas akan hadir pada segala
bentuk tingkat kehidupan masyarakat. Kekerasan amatlah kompleks sifatnya,
karena tingkah laku para pelaku banyak variasinya karena mengikuti perkembangan
zaman yang semakin canggih dan dipengaruhi oleh kemajuan teknologi, yang dimana
kekerasan yang dilakukan oleh oknum kepolisian tersebut biasanya disertai
dengan Pengancaman, Penganiayaan maupun KDRT.
Berikut uraian hasil wawancara dengan Aiptu Resky Yospiah tentang
upaya yang dilakukan aparat penegak hukum meliput upaya pre-emtif, preventif,
respresif:[1]
1.
Upaya
Pre-emtif
Upaya Pre-emtif yaitu upaya yang dilakukan oleh aparat penegak
hukum sebelum timbulnya tindak pidana kekerasan yang dilakukan oleh oknum
kepolisian dengan tujuan mencegah munculnya tanda-tanda kriminal dan mengarah
adanya upaya paksa petugas seperti halnya dengan :
a.
Mengadakan
kegiatan penyuluhan terhadap semua anggota kepolisian tentang tidak melakukan
tindak kekerasan baik dalam tugas maupun diluar tugas.
b.
Melakukan
kegiatan yang menyangkut keagamaan.
c.
Melakukan
kegiatan kerjasama antara masyarakat dan aparat kepolisian agar terjalin
hubungan yang erat antara keduanya
d.
Memperkuat
tali silaturahmi antar sesama anggota kepolisian dan juga aparat penegak
hukum lainnya.
2.
Upaya
Preventif
Upaya Preventif yaitu upaya yang dilakukan oleh aparat penegak
hukum untuk mencegah terjadinya kriminal, seperti dengan :
a.
Melakuakan
terjun lapangan langsung dan melihat bentuk pengamanan yang dilakukan oleh aparat
kepolisian.
[1] Hasil Wawancara Dengan
Aiptu Resky Yospiah, Pada Tanggal 4 Januari tahun 2017 pada pukul 14:00 WITA.
a.
Melakuakan
terjun lapangan langsung dan melihat bentuk pengamanan yang dilakukan oleh aparat
kepolisian.
BAB V
DAFTAR PUSTAKA
Beredar Video Polisi di Gorontalo Aniaya Junior, Polri
Tindak Tegas
b.
Melaksanakan
inspeksi rutin tehadap setiap anggota kepolisian.
c.
Memberikan
sanksi, bukan hanya sanksi andministrasi saja akan tetapi sanksi ganti kerugian
dan juga penjara terhadap aparat yang melakukan tindak pidana kekerasan.
2.
Upaya
Respresif
Upaya repspresif adalah upaya paksa yang dilakukan oleh aparat
penegak hukum setelah terjadinya suatu tindakan kriminal, meliputi :
a.
Melakukan
penangkapan langsung terhadap aparat kepolisian yang melakukan tindak pidana
kekerasan.
b.
Berusaha
mengungkapkan motif-motif apa saja yang menyebabkan terjadinya tindak pidana
kekerasan yang dilakukan oleh oknum kepolisian .
d.
Membuat
suatu aturan khusus tentang tindakan-tindakan aparat kepolisian.
PENUTUP
5.1 Kesimpulan
1. Tindakan pelanggaran yang dilakukan tentu tidak akan sama dengan
pelanggaran hukum yang dilakukan masyarakat pada umumnya. Bentuk pemecahan
konflik kekerasan memiliki prosedur tersendiri yang tertib hukum bagi oknum
polisi yang melakukan tindak pidana maupun pelanggaran peraturan
2.
Kasus
kekerasan yang dilakukan oknum kepolisian terhadap junior di Gorontalo terjadi
karena adanya sikap merasa tidak dihargai oleh kelompok junior. Mengingat
terdapat status sosial vertikal yakni oknum senior yang tentu merasa berhak
untuk dihargai dan mendapat penghormatan dari para juniornya. Akibatnya muncul
lah sifat interpersonal berupa rasa dendam dan psikologi emosional maka para
oknum melancarkannya dengan melakukan tindak kekerasan yang dianggapnya sebagai
pelajaran bagi para junior untuk hormat pada senior.
3.
Pengaruh
adanya kekerasan oleh oknum kepolisisan terhadap kode etik kepolisian di mata
masyarakat tentu dapat menimbulkan penilaian
subjektif yang buruk terhadap institusi masyarakat. Mengingat kepolisan adalah
aparatur negara yang berkewajiban sebagai pengayom masyarakat.
4.
Penanganan
yang tepat terhadap tindak kekerasan tersebut dibagi menjadi 3 yaitu upaya
pre-emtif, upaya preventif, upaya represif. Upaya represif yaitu melakukan
suatu peradilan khusus terhadap anggota yang melakukan tindak pidana kekerasan
serta dilanjutkan hukum pidana sebagai warga negara.
5.2 Saran
1. Permasalahan internal ini
akan baiknya tidak disebarkan dala media sosial agar tidak menimbulkan
penilaian objektif bahwa dalam kepolisan terdapat budaya tindakan negatif.
2. Kepolisan agar lebih dilatih
dalam pengolahan emosional agar tidak terjadi lagi di waktu yang akan
mendatang.
3. Pihak kepolisian diharapkan mengevaluasi
lagi pada aparatya lebih tegas dan bijaksana dalam menyikapi konflik yang
terjadi baik internal maupun eksternal.
Masrukhi.
2015. Pola penanganan Kepolisan terhadap tindak kekerasan pada perempuan. (http://masrukhiunnes.wordpress.com/2015/01/26).
Diakses 3 April 2018
Mutiara. 2016. Pengertian tindak pidana dan unsur. (http://www.sarjanaku.com/2012/12/pengertian-tindak-pidana-dan-unsur), diakses 1 April 2018.
Purwaningsih, Suci. 2016. Contoh lembar Persembahan pada
Penulisan Karya Tulis. (http://newsuci.blogspot.co.id). Diakses 1 April 201
Rahmawati, Farida. 2017. PR Sosiologi SMA Kelas XI Semester 2. Klaten:
Intan Pariwara
Ramadhan, Bilal. 2018. Kronologi penganiyaan Polisi Junior
Gorontalo versi Kepolisan. (http://republika.co.id/berita/nasional/hukum/18/03/28). Diakses 28 Maret 2018
Rizal,Fachrul. 2018. Pengertian Kepolisian. (http://ntmcpolri.info/home/pengertian-kepolisian). Diakses 2 april 2018
Lampiran I
Berita 1
Beredar Video Polisi di Gorontalo Aniaya Junior, Polri
Tindak Tegas
Jakarta - Beredar video diduga anggota
Polda Gorontalo menganiaya juniornya. Anggota itu menampar juniornya
berkali-kali hingga menendang.
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto membenarkan video kekerasan itu. "Memang benar, ada anggota Sabhara yang melakukan kekerasan kepada juniornya," kata Setyo ketika dimintai konfirmasi di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (27/3/2018). Setyo menegaskan kasus ini sedang ditangani Propam. Setyo mengakanan pelaku yang terlibat akan ditindak tegas.
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto membenarkan video kekerasan itu. "Memang benar, ada anggota Sabhara yang melakukan kekerasan kepada juniornya," kata Setyo ketika dimintai konfirmasi di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (27/3/2018). Setyo menegaskan kasus ini sedang ditangani Propam. Setyo mengakanan pelaku yang terlibat akan ditindak tegas.
"Nanti akan ditindak sesuai
aturan yang berlaku. Kalau memenuhi pelanggaran tindak pidana umum, akan
disidangkan ke pidana umum," jelas Setyo.
Dilihat detikcom, video itu berdurasi 1 menit 13 detik dengan lokasi di sebuah kamar. Si pelaku tak sendirian, terlihat dua pria lain menyaksikan aksinya. Korban juga tak sendirian. Ada tiga pria lainnya yang kelihatanya bernasib sama.
Korban berdiri di sisi tembok dan terlihat pasrah saat dipukuli. Dia tampak berusaha menahan sakit setelah 6 kali ditampar. Pelaku pun memberi jeda dan mengarahkan telapak tangan terbuka ke muka korban.
Entah apa maksudnya, korban disuruh meniup telapak tangan pelaku. Setelah itu, pelaku kembali menampar korban sekali. Korban lalu terjatuh. Korban kembali berdiri dan menuruti perintah pelaku meniup telapak tangannya. "Kalau suruh tiup, tiup!" kata pelaku sambil menendang bagian perut dan menampar wajah korban.
Korban kembali terjatuh. Seorang pria yang menyaksikan adegan itu menghalangi pelaku memukuli korban lagi. Pria itu menyuruh korban lompat jongkong.
"Skot jump dulu skot jump dulu," pria itu berbicara.
Pelaku kemudian menghampiri dua korban lainnya. Lalu Terdengar suara tamparan berkali-kali. "Siap salah, siap salah," terdengar suara salah satu korban.
Dilihat detikcom, video itu berdurasi 1 menit 13 detik dengan lokasi di sebuah kamar. Si pelaku tak sendirian, terlihat dua pria lain menyaksikan aksinya. Korban juga tak sendirian. Ada tiga pria lainnya yang kelihatanya bernasib sama.
Korban berdiri di sisi tembok dan terlihat pasrah saat dipukuli. Dia tampak berusaha menahan sakit setelah 6 kali ditampar. Pelaku pun memberi jeda dan mengarahkan telapak tangan terbuka ke muka korban.
Entah apa maksudnya, korban disuruh meniup telapak tangan pelaku. Setelah itu, pelaku kembali menampar korban sekali. Korban lalu terjatuh. Korban kembali berdiri dan menuruti perintah pelaku meniup telapak tangannya. "Kalau suruh tiup, tiup!" kata pelaku sambil menendang bagian perut dan menampar wajah korban.
Korban kembali terjatuh. Seorang pria yang menyaksikan adegan itu menghalangi pelaku memukuli korban lagi. Pria itu menyuruh korban lompat jongkong.
"Skot jump dulu skot jump dulu," pria itu berbicara.
Pelaku kemudian menghampiri dua korban lainnya. Lalu Terdengar suara tamparan berkali-kali. "Siap salah, siap salah," terdengar suara salah satu korban.
Lampiran II
Berita 2
Kronologi Penganiayaan
Polisi Junior Gorontalo Versi Polri
Rabu 28
Maret 2018 17:22 WIB
Rep:
Arif Satrio Nugroho/ Red: Bilal Ramadhan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat
Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Iqbal membeberkan kronologi
penganiayaan anggota polisi junior Samapta Bhayangkara (Sabhara) Polda
Gorontalo oleh seniornya. Menurut Iqbal, kejadian ini terjadi berawal saat
korban sedang bermain media sosial Instagram.
Iqbal menuturkan, berawal bulan Februari lalu, salah satu korban
pada waktu itu masih status siswa di SPN Karombasan Polda Sulawesi Utara.
Korban sedang live streaming di media sosial
Instagram. "Selanjutnya oleh salah satu korban tersebut disapa dengan kata
Komandan. Namun oleh korban hal tersebut tidak ditanggapi sehingga pelaku sakit
hati dan merencanakan akan memberikan tindakan kepada korban," ujar Iqbal,
Rabu (28/3).
Pada Sabtu 10 Maret 2018 sekira pukul 22.00 WITA, pelaku pun
menghubungi korban untuk datang ke rumahnya dengan mengajak serta
teman-temannya. Datanglah korban dan tiga temannya. "Selanjutnya empat
korban oleh rekan pelaku lainnya diminta masuk ke kamar dengan alasan akan
diberikan pengarahan namun disertai tindakan," ujar Iqbal.
Sejauh ini yang diduga pelaku penganiayaan saat ini sedang
diperiksa oleh Propam (Profesi dan Pengamanan) Polri berjumlah tiga orang.
Namun, Iqbal masih belum mau membeberkan tiga nama terduga pelaku tersebut. Sedangkan,
korban dalam dugaan penganiayaan tersebut juga sudah diperiksa kepolisian.
"Korban empat orang sudah diambil keterangan dan pengecekan medis,"
kata Iqbal.
Berdasarkan video berdurasi 1 menit 13 detik yang beredar, tiga
orang polisi terlihat sedang menampar dan menendang dua orang polisi lainnya
dalam sebuah kamar. Setelah ditampar beberapa kali, senior kemudian menendang
bagian perut junior.
Dalam video itu, dua orang polisi yang disiksa hanya diam, tanpa
melakukan perlawanan sama sekali. Iqbal memastikan Polri akan mengusut pelaku
tersebut. "Intinya bahwa siapapun yang melanggar aturan pasti ada
mekanisme proses pelanggaran disiplinnya. Kita akan proses itu," ujar
Iqbal menambahkan.
Lampiran III
Berita 3
Aniaya
Junior, 3 Anggota Polda Gorontalo Ditahan
Puteranegara
Batubara, Jurnalis · Kamis
29 Maret 2018 15:45 WIB
JAKARTA - Polisi telah menahan tiga orang anggota Direktorat
Sabhara Polda Gorontalo yang diduga melakukan penganiayaan terhadap juniornya
di Korps Bhayangkara tersebut. Kasus ini bermula dari beredarnya video yang
menampilkan penganiyaan sesama anggota Polri di warganet.
"Itu sudah ditangani dan tiga orang seniornya sudah
ditahan," kata Asisten Kapolri bidang SDM, Irjen Arief Sulistyanto di Mabes
Polri, Jakarta Selatan, Kamis (29/3/2018).
Menurut Arief, penahanan terhadap tiga orang tersebut
untuk memberikan efek jera kepada seluruh personel kepolisian yang melakukan
tindak kekerasan sesama anggota Polri. Dia tak ingin, budaya kekerasan menjadi
tradisi di internal kepolisian Indonesia.
"Dan sudah diingatkan sanksi tegas jangan sampai
nanti jadi tradisi," tutur Arief.
Dalam kasus dugaan penganiayaan ini korban telah
melakukan pelaporan pada 25 Maret 2018 lalu. Laporan itu diterima dengan nomor LP/71/III/2018
tentang dugaan Tindak Pidana Penganiayaan yamg dilakukan secara bersama-sama.
Pelapor sekaligus korban dalam kasus ini atas nama Bripda Isnain Yusup.
Kejadian ini sendiri bermula pada 24 Maret sekitar pukul
19.00 WITA. Ketika itu korban sedang mengadakan syukuran dirumahnya. Pada hari
itu, korban dihubungi oleh teman satu angkatannya yang juga menjadi korban
penganiayaan.
"Korban yang merupakan Bintara remaja ditelpon oleh
letting korban yang bernama Bripda Haris Musa bahwa diundang untuk merapat
kerumah senior, sekitar jam 21.00 WITA," tutur Arief.
Setibanya kedua korban itu dirumah seniornya yang bernama
Bripda Sigit Tomayahu. Mereka langsung bertemu dua orang lainnya yang juga
menjadi korban penganiayaan seniornya itu, Bripda Muhamad Agung Maloto dan
Bripda Fatan Zain.
Mereka berempat langsung diminta masuk ke dalam salah
satu kamar rumah dari seniornya itu. Kemudian, saat di dalam kamar, ketiga
senior yakni, Bripda Sigit, Bripda Apit Lasena dan Bripda Wais Datau langsung
melancarkan aksi kekerasan ke juniornya itu.
Pelaku diduga melakukan penamparan ke wajah korban dengan
terus menerus. Tak cukup dengan itu, pelaku juga memukul perut para juniornya
itu. Akibat dari kejadian ini para korban mengalami luka-luka dan sulit untuk
mengonsumsi makanan.
"Mereka diperintahkan masuk kedalam kamar, kemudian
korban beserta tiga orang rekan korban yang bernama dilakukan pemukulan oleh
seniornya," ucap Arief.


No comments:
Post a Comment